Pages

Kamis, 04 Juli 2013

ILMU PEMERINTAHAN






Dasar Ilmu Pemerintahan

Saifin Nuha Dwi Lesmana
Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta


  • Ilmu Pemerintahan adalah Ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislasi, eksekusi dan yudikasi, dalam hubungan Pusat dan Daerah, antar lembaga serta antar yang memerintah dengan yang diperintah.
  • Ilmu pemerintahan merupakan ilmu terapan karena mengutamakan segi penggunaan dalam praktek, yaitu dalam hal hubungan antara yang memerintah (penguasa) dengan yang diperintah (rakyat).

  • Objek forma ilmu pemerintahan bersifat khusus dan khas, yaitu hubungan hubungan pemerintahan dengan sub-subnya (baik hubungan antara Pusat dengan Daerah, hubungan antara yang diperintah dengan yang memerintah, hubungan antar lembaga serta hubungan antar departemen),ermasuk didalamnya pembahasan output pemerintahan seperti fungsifungsi, sistem-sistem, aktivitas dan kegiatan, gejala dan perbuatan serta peristiwa-peristiwa pemerintahan dari elit pemerintahan yang berkuasa.

  • Objek materia ilmu pemerintahan secara kebetulan sama dengan objek materia ilmu politik, ilmu administrasi negara, ilmu hukum tata negara dan ilmu negara itu sendiri, yaitu negara.

  • Hubungan pemerintahan vertikal adalah hubungan atas bawah antara pemerintah dengan rakyatnya, di mana pemerintah sebagai pemegang kendali yang memberikan perintah kepada rakyat, sedangkan rakyat menjalankan dengan penuh ketaatan.Dalam pola ini dapat pula rakyat sebagai pemegang otoritas yangn diwakili oleh parlemen, sehingga kemudian pemerintah bertanggungjawab kepada rakyat tersebut.

  • Hubungan pemerintahan horisontal adalah hubungan menyamping kirikanan antara pemerintah dengan rakyatnya, di mana pemerintah dapat saja berlaku sebagai produsen sedangkan rakyat sebagai konsumen karena rakyatlah yang menjadi pemakai utama barang-barang yang diproduksi oleh pemerintahnya sendiri. Misal : negara-negara komunis.Sebaliknya, rakyat yang menjadi produsen sedangkan pemerintah menjadi konsumennya, karena seluruh industri raksasa milik rakyat dipakai sendiri oleh pemerintahan sendiri. Misalnya Jepang.

Hubungan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu-Ilmu Kenegaraan

  • Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara, membicarakan politik pada hakikatnya adalah membicarakan negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga yang mempengaruhi hidup masyarakat.

  •  Secara umum dapat dikatakan bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada tungsi output daripada mutu sistem politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan pada fungsi input. Dengan perkataan lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari komponen politik sebagai suatu sistem politik, sedangkan ilmu politik mempelajari society dari suatu sistem politik. Kebijaksanaan pemerintahan ( public policy) dibuat dalam arena politik, tetapi hampir semua perencanaan dan pelaksanaannya diselenggarakan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut.
  • Ilmu negara bersifat statis dan deskriptif, karena hanya terbatas melukiskan lembaga-lembaga politik. Sedangkan ilmu pemerintahan itu dinamis, karena dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat. Oleh karena itu selain merupakan suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, ilmu pemerintahan juga merupakan suatu seni memerintah, yang selain diperoleh melalui kegiatan belajar mengajar, juga karena dilahirkan berbakat.

  • Ilmu pemerintahan adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, namun sangat dekat hubungannya dengan administrasi negara,karena memiliki obyek materia yang sama yaitu negara itu sendiri.Adapun yang membedakan ilmu pemerintahan dengan administrasi negara adalah pada pendekatan ( technical approach)nya masing-masing yaitu ilmu pemerintahan cenderung lebih melaksanakan pendekatan legalistik, empirik dan formalistik, sedangkan administrasi negara cenderung lebih melaksanakan pendekatan ekologikal, organisasional dan struktural.

Teori-Teori Kekuasaan Negara

  • Negara adalah organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal dalam wilayah kekuasaannya.

  • Beberapa teori yang mengemukakan tentang asal-usul negara di antaranya, teori kenyataan, teori ketuhanan, teori perjanjian, teori penaklukan, teori daluwarsa, teori alamiah, teori filosofis dan teori historis.

  • Dilihat dari terbentuknya kedaulatan yang menyebabkan orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah), menurut Inu Kencana ada 4 teori kedaulatan yaitu: Teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum.

  • Secara umum ada 2 pembagian bentuk negara yang dikemukakan oleh Inu Kencana, yaitu negara kerajaan dan negara republik. Negara kerajaan terdiri atas negara kerajaan serikat dan negara kerajaan kesatuan, di mana negara-negara tersebut terbagi atas negara kerajaan serikat parlementer dan negara kerajaan kesatuan non Perdana Menteri.Sedangkan negara republik terdiri atas negara republik serikat dan negara republik kesatuan, yang terbagi lagi atas negara republik serikat parlementer dan negara republik serikat presidensil, serta negara republik kesatuan parlementer dan negara kesatuan presidensil.

  • Syarat-syarat berdirinya suatu negara meliputi adanya pemerintah, adanya wilayah, adanya warganegara dan adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain.

Legitimasi Kekuasaan Dalam Pemerintahan

  • Menurut Inu Kencana, seseorang memperoleh kekuasaan dalam beberapa cara yaitu melalui legitimate power, coersive power, expert power, reward power dan revernt power.

  • Kekuasaan dapat dibagi dalam istilah eka praja, dwi praja, tri praja, catur praja dan panca praja. Sedangkan pemisahan kekuasaannya secara ringkat dibagi dalam rule making function, rule application function, rule adjudication function (menurut Gabriel Almond); kekuasaan legislatif,,kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif (menurut montesquieu);kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif (menurut John Locke); wetgeving, bestuur, politie, rechtsspraak dan bestuur zorg (menurut Lemaire); kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan inspektif dan kekuasaan konstultatif (menurut UUD 1945).

Sumber buku Ilmu Pemerintahan Karya Jrg. Djopari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar